KepadaMu KubersujudSelamat Datang Di WebBlog Site KepadaMu Kubersujud ini semoga bermanfaat bagi Anda semua.... Selamat Datang Di WebBlog Site KepadaMu Kubersujud ini semoga bermanfaat bagi Anda semua.... Selamat Datang Di WebBlog Site KepadaMu Kubersujud ini semoga bermanfaat bagi Anda semua....

UUD Hak Cipta / Copyright



UUD HAK CIPTA INTELEKTUAL


Sanksi Pelanggaran Pasal 22; Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi;

1  Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                       =====o0o=====