UUD HAK CIPTA INTELEKTUAL
Sanksi Pelanggaran
Pasal 22; Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi;
1 Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
=====o0o=====